Sabtu, 06 Juni 2020

Awas PSBB Transisi, Motor Kena Ganjil-Genap

DKI Jakarta akan memiliki aturan baru yaitu, pemberlakuan ganjil-genap bagi angkutan pribadi roda dua atau motor selama dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Peraturan ini tertuang dalam Bab VI Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Pengedalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian tulisan aturan tersebut seperti yang dilansi merdeka.com (6/6/2020).

Namun, dalam peraturan tersebut ada 11 kategori yang bisa lolos dari ganjil-genap. Salah satunya adalah ojek online dan taksi online.

Selain itu, mobil dinas pimpinan lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, mobil dinas operasional TNI dan Polri juga diperbolehkan melintas ruas jalan ganjil-genap. 

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ganjil-genap ini diperlukan untuk mengendalikan jumlah orang yang akan bepergian.

"Kenapa kok ada ganjil-genap, bukan pengendalian kemacetan? untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil-genap juga," jelas Anies seperti yang tertulis di merdeka.com (6/6/2020).

Mengenai ruas jalan mana saja yang akan diberlakukan ganjil-genap untuk sepeda motor, masih menunggu aturan pastinya yang tertuang dalam keputusan gubernur.

Peraturan baru yang diberlakukan untuk pemotor ini, tidak akan jauh berbeda dengan ganjil-genap pada roda 4.

Yaitu motor dengan plat nomor ganjil diperbolehkan jalan di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sebaliknya, plat nomor genap hanyak boleh jalan di ruas jalan pada tanggal genap.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo belum bisa memastikan kapan ganjil genap itu akan diberlakukan.

Ia mengaku, saat ini masih membicarakan dengan pihak terkait bagaimana mekanisme pelaksanaan peraturan ini.

"Gage (ganjil-genap) sepeda motor akan kita koordinasikan dulu. Ruas-ruas jalan mana yang berlaku Gage sepeda motor dan kita akan minta dipasang rambu, agar bisa ditindak dengan tilang," tegas Sambodo seperti yang dikutip merdeka.com (6/6/2020)

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta menetapkan masa PSBB Transisi dari 4 Juni hingga 11 Juni mendatang. Hingga 11 Juni mendatang pula, peraturan ganjil-genap untuk kendaraan roda 4 belum diberlakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar